Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Sumpah Sertifikat Hilang untuk Kepastian Hukum

Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Sumpah Sertifikat Hilang untuk Kepastian Hukum Sumpah pengganti sertifikat hilang yang digelar Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan giat sumpah pengganti sertifikat hilang sebagai bagian dari tahapan verifikasi penerbitan sertifikat pengganti. 

Kegiatan ini diikuti oleh para pemohon yang mengajukan permohonan karena sertifikat asli tidak lagi ditemukan. Pengambilan sumpah dipimpin oleh pejabat berwenang dan disaksikan petugas pelaksana. 

Dalam prosesnya, para pemohon menyampaikan pernyataan resmi di bawah sumpah bahwa sertifikat asli benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, tidak dialihkan, serta tidak menjadi objek perkara atau sengketa.

Tahapan sumpah ini menjadi wujud komitmen Kantah Kabupaten Pasuruan dalam menjaga keabsahan data dan menjamin kepastian hukum sebelum sertifikat pengganti diterbitkan. Selain itu, kegiatan ini memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

Dengan terselenggaranya kegiatan secara tertib, lancar, dan penuh integritas, Kantah Kabupaten Pasuruan meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat. (afa/mar)