Islah Tak Boleh Anulir Keputusan Rais Aam, Ini 5 Sikap Presidium Percepatan Muktamar

Islah Tak Boleh Anulir Keputusan Rais Aam, Ini 5 Sikap Presidium Percepatan Muktamar KH Imam Jazuli. Foto: istimewa

CIREBON, BANGSAONLINE.com – KH Imam Jazuli, salah satu tokoh Presidium Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa NU, menegaskan bahwa islah tak boleh menganulir keputusan Rais Aam Syuriah PBNU.

"Salah satu pihak harus saling legowo," tegas pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) Cirebon Jawa Barat itu dalama rilis yang diterima BANGSAONLINE, Selasa (2/12/2025).

Menurut dia, penyelesaian krisis kepengurusan PBNU dan penyelenggaraan jam’iyyah, secara umum masih terhenti di keputusan rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November 2025, yang dituangkan dalam Risalah Rapat. Ia mendesak agar masalah tersebut diperhatikan, diikuti dan dijalankan.

“Keputusan itu telah disosialisasikan agar dipahami, baik latar belakang, proses dan substansinya serta telah mendapat persetujuan dari 36 pimpinan PWNU se-Indonesia,” katanya.

Menurut dia, substansi keputusan tersebut menegaskan pencopotan fungsionaris KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Sehingga tidak lagi memiliki hak, wewenang, penggunaan atribut, fasilitas, dan lain-lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, sejak 26 November 2025, pukul 00:45 WIB,” tutur alumnus Pondok Pesantren Lirboyo dan Universitas Al Azhar Mesir itu.

Pada 29 November 2025, tegas Kiai Imam Jazuli, setelah melakukan silaturrohim dan sosialisasi dengan Syuriyah PWNU se-Indonesia, di Surabaya, Raim Aam KH Miftahul Akhyar –melalui keterangan pers- menegaskan kembali keabsahan dan kebenaran substansi keputusan rapat harian Syuriyah PBNU.

“Dan, untuk memastikan roda jam’iyyah berjalan normal, segera dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar, disertai pembentukan tim pencari fakta terhadap adanya fakta-fakta upaya pembusukan keputusan dan institusi Syuriyah PBNU paska diterbitkan keputusan rapat, 20 November 2025,” ungkap Kiai Imjas – panggilan kiai yang selalu pakai kaos oblong putih itu.

Ia menegaskan bahwa bonflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mencapai titik krusial dengan adanya seruan moral untuk islah dari Forum Sesepuh NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025.

“Seruan islah dari sesepuh NU memang memiliki kekuatan moral yang besar dalam tradisi Nahdliyin, dimana nasihat kiai sepuh adalah suluh dan panduan utama dalam menjaga harmoni. Ini adalah panggilan untuk kembali ke khittah NU, menekankan pentingnya persatuan dan menghindari perpecahan,” tambahnya.

Menurut dia, titik temu antara seruan moral dan keputusan formal dapat disintesiskan melalui jalur konstitusional.

“Islah tidak boleh menganulir keputusan Syuriyah secara sepihak, tetapi harus menginternalisasi nilai-nilai perdamaian tersebut ke dalam proses formal dan informal. Salah satu pihak harus saling legowo,” tegasnya. .

Menyikapi kasus tersebut, Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa Nadlatul Ulama menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengapresiasi dan menghormati keputusan Syuriyah PBNU sebagai lembaga tertinggi jam’iyyah, sekaligus Kami sangat prihatin terhadap kondisi krisis PBNU hari ini yang terlihat menyedihkan dan memalukan;

2. Memandang krisis PBNU adalah akumulasi dari tata kelola jam’iyyah yang telah melenceng sejak awal dari jalur dan pedoman berjam’iyyah yang semestinya. Dan, kami telah mengingatkan sejak awal tentang adanya infiltrasi zionisme, mafsadah dan resiko konsesi kelola tambang, tindakan arogansi struktural, tata kelola keuangan PBNU yang tidak tidak transparan. Karenanya,

3. Kami menyimpulkan bahwa krisis PBNU saat ini adalah kesalahan kolektif kepemimpinan PBNU yang telah kehilangan Ruhul Khidmah (jiwa pengabdian);

4. Terhadap kesalahan kolektif itu, kami menghargai langkah Syuriyah PBNU yang akan melaksanakan Pleno PBNU untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU dengan tugas menyiapkan Muktamar ke-35 NU dengan jadwal yang disesuaikan pada awal tahun 2026. Dan bila Rapat Pleno PBNU tidak mencapai keputusan semestinya, maka kami merekomendasikan penyelesaian kolektif melibatkan pemilik mandat, yakni meminta kepada PWNU, PCNU dan PCINU untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB).

5. Kami juga mengajak seluruh warga NU untuk senantiasa menjaga ukhuwah nahdliyah dan menjunjung tinggi etika bermedia, sekaligus untuk memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT seraya memohon agar persoalan yang terjadi di PBNU segera memperoleh jalan keluar terbaik dengan jalan Islah konstituonal berupa Muktamar dipercepat dan atau Muktamar Luar Biasa.