Bahas Penyelesaian Sengketa di Surabaya dengan DPR, Kementerian ATR BPN Pastikan Objektif

Bahas Penyelesaian Sengketa di Surabaya dengan DPR, Kementerian ATR BPN Pastikan Objektif

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian sengketa pertanahan di Kota , Selasa (18/11/2025). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian /BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Kementerian /BPN menyelesaikan persoalan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” tegas Dalu Agung Darmawan, di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.

Kasus tersebut merupakan sengketa antara PT Pertamina yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Verponding (EV) dengan masyarakat yang selama ini menguasai, menempati, atau memiliki sertifikat/hak atas tanah di lokasi tersebut. 

Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan yang relevan. 

Dengan begitu, keputusan yang diambil benar dapat dipertanggungjawabkan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO