Kebijakan tersebut dinilai bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus meminimalkan dampak negatif dunia digital bagi siswa.
Beberapa daerah yang telah menerapkan pembatasan HP antara lain Sumatera Barat, yang melalui Dinas Pendidikan melarang penggunaan HP di SMA, SMK, dan SLB sejak Juni 2025. Larangan serupa juga berlaku di Kota Mataram, NTB, bagi siswa SD, SMP, MI, dan MTs sejak Februari 2025.
Kabupaten Cianjur di Jawa Barat turut melarang siswa SD dan SMP membawa HP sejak Maret 2025, sementara Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran pembatasan HP.
SMPN 2 Tasikmalaya di Jawa Barat bahkan telah menerapkan aturan tanpa HP sejak Desember 2024.










