Suwarno memaparkan bahwa yang dibatalkan MK bukan pasal utamanya, tetapi penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif di jabatan luar Polri apabila mendapat penugasan dari Kapolri.
Penjelasan itu, telah membuka ruang tafsir ganda dan sering dipakai menempatkan personel Polri di berbagai lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Dengan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dinyatakan tidak berlaku, maka seluruh pengecualian otomatis hilang,” kata Suwarno.
“Normanya kembali ke bentuk paling ketat: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.”










