Mediasi sengketa batas tanah yang dilakukan Kantah Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi mediasi terkait keberatan yang diajukan PT Asia Pramulia atas hasil ukur penataan batas tanah hak miliknya, Rabu (19/11/2025).
Keberatan muncul karena perusahaan tersebut menduga sebagian tanahnya masuk dalam penguasaan PT Bumi Tjokro Santoso, pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung.
Dalam mediasi terungkap, tanah milik PT Asia Pramulia berada di Desa Wonokoyo, sementara bidang tanah berupa Hak Guna Bangunan atas nama PT Bumi Tjokro Santoso terletak di Desa Gunungsari.
Perbedaan lokasi administrasi ini menjadi faktor penting yang memerlukan penegasan kembali batas kedua bidang tanah.
Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Kedua pihak sepakat memasang tanda batas pada bidang tanah masing-masing dengan disaksikan tetangga yang berbatasan, Kepala Desa Wonokoyo, serta Kepala Desa Gunungsari.
Setelah pemasangan tanda batas, Kantah Kabupaten Pasuruan akan melakukan pengukuran ulang terhadap batas kedua bidang tanah.
Hasil pengukuran tersebut akan menjadi acuan resmi bagi kedua pihak dalam penataan batas selanjutnya. Melalui mediasi ini, diharapkan sengketa batas tanah dapat diselesaikan secara objektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. (afa/mar)













