Penerangan Hukum bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sukses menyelenggarakan giat Penerangan Hukum bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah. Acara yang diikuti sekitar 50 peserta ini berlangsung di Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Minggu (15/11/2025), dengan antusiasme tinggi dari para peserta.
Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (Apel) Kota Batu, Wiweko, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
Ia berharap, kegiatan ini dapat mendukung para Kepala Desa dan Lurah dalam melaksanakan tugas, mengambil kebijakan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Kajari Kota Batu, Andy Sasongko, menyatakan bakal mengutamakan langkah preventif untuk memitigasi risiko pengelolaan dana maupun aset desa bahwa di awal kepemimpinannya.
Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Jaga Desa, sebuah program Kejaksaan Agung yang bertujuan mengawal dan mendampingi desa agar pengelolaan dana berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
"Mulai dari tingkat presiden hingga desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini diharapkan dapat memitigasi risiko hukum secara maksimal," ucapnya menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara.
Dalam materinya, ia turut menyoroti Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga.
"Tujuannya adalah mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi," kata Andy.
Program ini melibatkan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa.
Kejaksaan RI akan aktif mengawal agar program berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, dan optimalisasi Jaga Desa.
Selain itu, Andy menyinggung pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Ia menekankan perlunya penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan untuk mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Kepala Desa dan Lurah mengenai pentingnya sinergi dengan kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Hal ini terutama ditekankan dalam pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah," tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Batu berupaya membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif agar kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. (adi/mar)













