Respons KPAI soal Dai yang Cium Anak Perempuan di Depan Umum, Potensi Masuk Ranah Hukum

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons video viral yang menayangkan seorang dai mencium anak perempuan di depan umum. Dalam keterangan rilis yang diterima BANGSAONLINE, Komisionaer Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono menyampaikan rasa prihatin dan sikap tegas atas peristiwa tersebut.

“Meskipun sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak, serta berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” papar Aris, Rabu (12/11/2025).

KPAI menuturkan, berdasarkan telaah hukum dan norma, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat seksual dan tanpa persetujuan korban, termasuk menyentuh, mencium, atau meraba bagian tubuh anak yang memiliki konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: