Konferensi pers terkait ungkap kasus selama Operasi Sikat Semeru 2025 di Mapolres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengungkap 104 kasus dengan 71 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, 22 Oktober hingga 2 November 2025,
Operasi yang menargetkan tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, serta street crime ini menempatkan Polres Pasuruan di peringkat ke-5 dari 39 Polres se-Jawa Timur.
“Capaian ini hasil kerja keras seluruh personel yang fokus menjaga rasa aman masyarakat,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 4 unit sepeda motor, senjata tajam, perlengkapan pelaku, dokumen kendaraan palsu, serta ratusan petasan dan bahan peledak.
Barang berbahaya yang dimusnahkan meliputi 310 petasan, 10 kg serbuk peledak, 9 kg belerang, dan 15 kg bubuk potasium.
“Barang bukti berbahaya ini kami musnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat menjelang akhir tahun,” ucap Wakapolres Pasuruan.
Tak lama setelah operasi berakhir, Unit V Pidum Satreskrim Polres Pasuruan kembali bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Kecamatan Pasrepan, atas kasus pengerusakan dan pengancaman menggunakan bondet dan celurit.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




