SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman mengamankan puluhan slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman.
Dua wanita paruh baya yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut turut diamankan petugas. Keduanya berinisial F (53) dan L (50), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Andri Tri Sasongko.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Sepanjang.
“Kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan adanya penjual rokok ilegal di lokasi,” ujar AKP Hajir, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan kedua penjual, petugas menyita puluhan slop rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek yang siap diedarkan kepada konsumen.
Barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




