“Advokasi memang penting dalam pengambilan kebijakan, utamanya di level pemerintah. Karena advokasi bisa menjadi jembatan kesenjangan komunikasi, memberdayakan kelompok rentan, meningkatkan kesadaran publik, hingga meningkatkan akuntabilitas dan memastikan substansi kebijakan yang responsif,” paparnya.
Ia menekankan 4 prinsip utama dalam advokasi: partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas, serta kemandirian dan keberlanjutan. Di Kota Kediri, kebijakan pro-rakyat telah diwujudkan melalui berbagai regulasi, seperti:
- Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang menjamin hak konstitusional dan perlindungan hukum.
- Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.










