“Gak semua desa diperiksa. Kita fokus pada yang berisiko. Kalau ada dumas (pengaduan masyarakat), baru kita turun. Tapi gak semua kerugian itu berakhir pidana. Bisa saja diselesaikan dengan pengembalian dan sanksi administrasi,” ujar Anto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menambahkan bahwa kejaksaan juga bersikap selektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di desa.
“Banyak laporan masuk, tapi kalau cuma surat kaleng atau datanya gak lengkap, pasti kita abaikan. Kecuali kalau sudah viral dan dapat perhatian pusat, baru kita investigasi,” jelas Fandy.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tentang koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.










