The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94 Kota Malang
																					KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang akan menindak tegas operasional The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing, setelah diketahui tempat hiburan malam tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan izin operasional hiburan malam tersebut dari instansi terkait di tingkat provinsi.
“Ya, hiburan malamnya sampai sekarang ini saya belum dapatkan tembusan. Hiburan malam itu kan dari Dinas Perizinan Provinsi. Sampai saat ini belum bisa menunjukkan kalau hiburan malamnya itu sudah ada izinnya,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Diketahui, The Souls Bar & Night Club telah menggelar soft opening pada 1 Oktober 2025 lalu, meski izin operasionalnya belum jelas.
Menanggapi hal tersebut, Arif menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Makanya ini saya koordinasikan dengan Satpol PP. Akan kita lakukan penindakan kalau memang terbukti belum ada izin tapi sudah beroperasi,” tegasnya.
Arif menambahkan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran, pihak Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan dan bisa berujung pada penutupan tempat usaha.
“Kalau memang bukti-bukti sudah ada, Satpol PP nanti akan memanggil dengan memberikan surat peringatan pertama. Kalau masih tetap buka, ya akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa izin operasional tempat hiburan malam harus dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemkot Malang.
“Yang paling penting itu izin tempat hiburan malam dari dinas provinsi. Sampai saat ini saya belum menerima tembusan kalau izinnya sudah keluar. PBG-nya pun sedang kami cek, karena seingat saya belum pernah menandatangani berkas untuk tempat itu,” tambahnya.
Arif juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengurus seluruh perizinan sebelum beroperasi.
“Tolonglah para pelaku usaha ini tertib. Urus dulu izinnya sesuai ketentuan, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (dad/van)
                            
            
            
														
														
														
														
														
														
														
														
														









