Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi. Pada November 2023, Fauzan sempat menemui terlapor yang mengaku tengah mengurus proses balik nama dan Akta Jual Beli (AJB).
Setahun kemudian, pada 19 November 2024, Fauzan diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya administrasi, yang ia serahkan langsung di kediaman terlapor.
Setelah 2 tahun berlalu, hadiah tak kunjung diterima dan uang administrasi pun tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, Fauzan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pasuruan.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti autentik, termasuk bukti penyerahan uang dan komunikasi dengan terlapor.










