Polisi bergerak cepat. Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain hasil visum et repertum atas nama korban, sprei bermotif bunga, pakaian korban dan pelaku, serta pakaian dalam korban.
“Pelaku telah kami amankan. Unit PPA sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, Selasa (21/10/2025).
DWS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
Mitarta menegaskan, kepolisian tidak akan menolerir tindak kekerasan seksual terhadap anak.










