Rekaman Diduga Percakapan Bupati Pamekasan Bocor di TikTok, Pakar Hukum: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

“Rekaman suara termasuk data pribadi. Menyebarkannya tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan jelas melanggar hukum, siapa pun orangnya — pejabat maupun warga biasa,” tegas Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau terbukti ada unsur penyebaran tanpa izin, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan publik, bisa dijerat pidana sesuai ketentuan UU ITE,” tandasnya.

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku penyebaran rekaman tanpa izin. Di antaranya Pasal 26 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi seseorang harus dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan," ungkap Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/25).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Rekaman Diduga Percakapan Bupati Pamekasan Bocor di TikTok, Pakar Hukum: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE - Halaman 2