Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo. Foto: Ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang berinisial AE dan E yang merupakan pekerja lepas atau freelance diamankan polisi setelah diduga menggelapkan mobil, dengan modus menyewa mobil di tempat rental yang kemudian digadaikan.
Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo menyebutkan bahwa kedua pelaku saling bekerja sama dalam penggelapan ini.
BACA JUGA:
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
"AE dan E ini saling bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan," kata Rahmad, Jumat (10/10/2025).
Rahmad menuturkan, bahwa dua unit mobil itu, yaitu Kijang Innova tahun 2022 dan 2023. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut, digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Satu mobil digadaikan sampai Rp 60-70 juta di luar kota. Untuk uangnya sendiri dibuat keseharian kebutuhan pelaku," jelas Rahmad.
Kedua tersangka, saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta dengan dua unit mobil.
"Untuk pasal ataupun ancaman, diancam maksimal empat tahun paling lama," pungkas Rahmad. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




