Sugiyanto menjelaskan, penolakan terhadap pembangunan villa estate di tanah Perhutani itu sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak sekitar tahun 2009.
Saat itu proyek dirintis oleh PT SI, kemudian berpindah kepemilikan pada 2011 ke PT KR, dan kembali berganti tangan pada 2023 kepada PT SK.
Ia memaparkan, lahan yang akan digunakan awalnya berstatus sebagai kawasan hijau. Namun, kini telah berubah menjadi lahan kuning yang diperuntukkan bagi perumahan.
Hal itu memicu keresahan warga karena kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang juga memiliki sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.










