Persatu Tuban Diakuisisi Anggota DPR RI Eko Wahyudi, Komitmen 4 Perjanjian

Persatu Tuban Diakuisisi Anggota DPR RI Eko Wahyudi, Komitmen 4 Perjanjian Anggota DPR RI, Eko Wahyudi (kiri), berjabat tangan dengan Fahmi Fikroni (kanan) usai penandatanganan surat perjanjian akuisisi Persatu Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Empat orang pemegang saham PT Persatu Putra Tuban, di antaranya Fahmi Fikroni yang juga selaku anggota DPRD Tuban, M. Miyadi Wakil Ketua DPRD Tuban, Ratna Juwita Sari anggota DPR RI, dan Nashruddin Ali selaku Komisaris Utama PT Persatu Tuban, melepas saham club Persatu Tuban kepada anggota DPR RI, Eko Wahyudi, Jumat (3/10/2025).

Eko Wahyudi yang merupakan politikus Partai Golkar mengakuisisi saham Persatu senilai 0 rupiah, namun dengan komitmen 4 poin perjanjian.

Penyerahan saham tersebut diwakili oleh Fahmi Fikroni di sebuah kafe di Tuban. Meski dilepas tanpa biaya, para pemilik lama tidak serta-merta memberikan Persatu Tuban begitu saja kepada Eko Wahyudi.

Ada sejumlah poin yang dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan antara pihak pertama (Fahmi Fikroni) dan pihak kedua (Eko Wahyudi). Adapun isi perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pihak kesatu akan melepaskan seluruh saham PT Persatu Putra Tuban kepada pihak kedua dan/atau yang ditunjuk oleh pihak kedua. Pihak kesatu akan menyerahkan dokumen-dokumen PT Persatu Putra Tuban kepada pihak kedua atau notaris yang ditunjuk oleh pihak kedua dan akan menandatangani akta-akta peralihan hak atas saham-saham tersebut.
  2. Peralihan saham sebagaimana penjelasan di atas dilakukan demi keberlangsungan dan kemajuan kegiatan yang menjadi tujuan utama dibuatnya PT Persatu Putra Tuban.
  3. Pihak kedua berjanji akan bersungguh-sungguh melakukan segala sesuatu hal guna untuk memajukan dan meneruskan kegiatan yang menjadi tujuan utama PT Persatu Putra Tuban (ke semuanya tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku).
  4. Apabila selama tiga tahun sejak tanggal peralihan hak atas saham dilakukan dan kegiatan yang menjadi tujuan PT Persatu Putra Tuban tidak tercapai (tidak menjadi lebih baik dari saat ini), maka pihak kedua akan menyerahkan kembali dengan sukarela kepengurusan PT Persatu Putra Tuban kepada pihak kesatu. Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak kedua beserta seluruh pemegang saham yang baru akan menyerahkan dan menandatangani akta peralihan saham kepada pihak kesatu atau yang ditunjuk oleh pihak kesatu.

Roni menegaskan, surat perjanjian ini bersifat sementara dan nantinya akan dibawa ke notaris agar lebih resmi.

“Yang jelas, dalam waktu dekat ini akan segera kita bawa ke notaris. Namun saat ini saya masih ada urusan di Bali, sementara Mas Eko sibuk di Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roni menyebut salah satu poin terpenting dalam perjanjian tersebut adalah bagaimana Persatu Tuban bisa kembali berprestasi di kancah nasional dalam kurun waktu tiga tahun. Dan jika target tersebut tidak terpenuhi, maka Eko harus siap mengembalikan saham Persatu.

“Kita kasih waktu tiga tahun untuk pemegang saham saat ini, agar Persatu kembali berprestasi,” tutupnya.

Sebatas informasi, Persatu Tuban tercatat pernah meraih prestasi terbaiknya pada tahun 2014 dengan menjadi juara Liga Nusantara. Saat itu, Laskar Ronggolawe berhasil menorehkan sejarah dengan tampil sebagai yang terbaik di level nasional.

Namun setelah capaian tersebut, perjalanan Persatu mengalami pasang surut. Bahkan pada musim 2024–2025, Persatu Tuban sempat fakum dalam kompetisi Liga 4 Asprov PSSI Jawa Timur. (coi/msn)