Peserta JKN ini Rasakan Kemudahan Berobat di Luar Domisili Lewat Fasilitas FKTP Terdekat

Karena kondisi tubuhnya semakin lemah, Evi akhirnya memutuskan untuk berobat ke klinik terdekat. Meski tidak terdaftar di klinik tersebut dan berasal dari luar domisili, ia tetap mendapatkan pelayanan yang baik dan memadai.

“Tadinya saya tahan-tahan untuk tidak berobat, tapi karena semakin pusing dan diare tak kunjung berhenti akhirnya saya ke klinik yang kebetulan dekat dengan rumah kost. Di sana saya dicek secara administrasi oleh petugas. Meskipun petugas mengetahui saya tidak terdaftar di kliniknya, mereka tetap melayani dengan baik dan mempersilahkan saya untuk diperiksa serta diberikan obat. Saya benar-benar puas akan layanan JKN ini,” paparnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN yang berada di luar domisili tetap dapat mengakses layanan kesehatan dasar di FKTP terdekat, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

Setelah menerima layanan, Evi juga mendapatkan edukasi dari petugas klinik untuk segera memindahkan FKTP ke lokasi domisili tempat ia tinggal dan bekerja. Proses pemindahan ini dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga lebih praktis dan cepat.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: