
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai kebutuhan masyarakat, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, pewarisan, hingga pemasukan hak ke dalam akta perusahaan. Semua proses tersebut wajib melalui tahapan balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan balik nama.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, pada Jumat (15/9/2025).
Sebagai panduan cepat, pengguna dapat membuka laman utama aplikasi dan memilih menu 'Layanan', lalu submenu 'Info Layanan'. Di sana tersedia berbagai informasi sesuai kebutuhan, termasuk layanan “Peralihan Hak Pewarisan”.
Untuk proses balik nama karena pewarisan, terdapat 8 syarat utama yang harus dipenuhi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon dan ahli waris (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan
- Akta Wasiat Notariel
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan
- Bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB
Khusus untuk peralihan hak pewarisan, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebankan kepada penerima warisan.
Selain informasi peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status dan legalitas tanah secara digital. Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui AppStore dan Playstore, dan menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. (afa/mar)