Salah satu pasien peserta BPJS Kesehatan.
BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban perlindungan bagi bayi baru lahir sejak hari pertama kelahiran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar segera mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Aturan ini ditegakkan untuk memastikan setiap bayi terutama saat membutuhkan perawatan medis mendesak. Sehingga harapannya orang tua tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan jika memang membutuhkan perawatan,” paparnya.
Proses pendaftaran kini semakin mudah. Orang tua bisa mendaftarkan bayi secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat, melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp di 0811-8165-165, atau Call Center 165. Dokumen yang diperlukan meliputi NIK ibu, nama bayi, dan nomor kartu keluarga.
Yudhi menambahkan, kemudahan ini seharusnya mendorong orang tua untuk tidak menunda pendaftaran, terutama di masa-masa rentan pasca kelahiran.
“Program JKN hadir untuk mencegah permasalahan ekonomi yang diakibatkan oleh masalah kesehatan. Maka dari itu semua juga harus sepakat agar terlindungi sepenuhnya melalui jaminan kesehatan. Kami terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan nasional. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




