2 DPO Jambret HP yang Beraksi di Pandugo Surabaya Dibekuk Polsek Rungkut

2 DPO Jambret HP yang Beraksi di Pandugo Surabaya Dibekuk Polsek Rungkut Pelaku yang diamankan Polsek Rungkut

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Pandugo Gang II, Rungkut pada Senin (19/8/2025) pukul 14.30 WIB akhirnya ditangkap oleh Polsek Rungkut

Dua pelaku diketahui bernama Panji Prasetyo (29) dan Firman Dwi Ardiansyah (32), warga Rungkut Kidul Gang III, Surabaya ditangkap dalam dua Waktu yang berbeda.

Panji Prasetyo merupakan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kronologi aksi penjambretan bermula saat korban, seorang pelajar bernama Siti Fatimah (16), warga Jalan Pandugo Gang II, Rungkut, Surabaya, sedang berjalan kaki sepulang sekolah sambil memegang telepon genggam.

Saat melintas di kawasan Penjaringan Sari Gang II sekitar pukul 10.45 WIB, korban tampak memainkan ponsel Samsung Galaxy A05s warna hijau muda. Melihat hal itu, Panji Prasetyo yang berboncengan dengan Firman Dwi Ardiansyah segera memepet korban.

“Kedua pelaku ini menggunakan motor Honda Beat putih. Saat mengetahui korban berjalan kaki seorang diri dan memegang handphone, mereka langsung melihatnya sebagai sasaran empuk dan menyambar ponsel korban,” ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santuso.

Dalam aksi tersebut, Panji berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan Firman menjadi eksekutor. 

Begitu motor yang dikendarai Panji berada di samping korban, Firman langsung merampas telepon genggam yang digenggam korban.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur ponsel milik korban yang masih berstatus pelajar. Dari kejadian itu, Polsek Rungkut kemudian menelusuri identitas pelaku.

“Anggota reskrim mencari identitas kendaraan dan wajah pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya,” tambah Agus Santuso.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Firman Dwi Ardiansyah pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB saat bersembunyi di dekat pintu air Jagir, Surabaya.

Penangkapan kedua menyasar Panji Prasetyo pada Sabtu (6/9/2025) pukul 18.00 WIB di depan Jatim Expo, Wonocolo, Surabaya.

Barang bukti berupa telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rus/van)