Lokasi penggerebekan sabung ayah di Pamekasan. Foto: Ist.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (9/9/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menyebutkan, dari 12 orang itu, yang terbukti melakukan perjudian sebanyak 6 orang.
"Setelah dilakukan interogasi awal, enam orang di antaranya terbukti melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti ikut dalam permainan judi tersebut," terang Jupriadi, Rabu (10/9/2025).
Adapun enam pelaku yang diduga melakukan perjudian yakni M (29) warga Desa Batu Bintang, H (36) warga Desa Tagangser Daja, MZ (41) warga Desa Blaban, J (48) warga Desa Batu Bintang, HF (43) warga Desa Kapong, serta A (60) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Selain mengamankan para pelaku perjudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam jago, 10 meter kain, satu buah gelanggang, satu buah jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000. (rif)
"Terhadap enam pelaku tersebut akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




