Judi Sabung Ayam di Pamekasan Digerebek, 6 Orang Diamankan

Judi Sabung Ayam di Pamekasan Digerebek, 6 Orang Diamankan Lokasi penggerebekan sabung ayah di Pamekasan. Foto: Ist.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (9/9/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menyebutkan, dari 12 orang itu, yang terbukti melakukan perjudian sebanyak 6 orang.

"Setelah dilakukan interogasi awal, enam orang di antaranya terbukti melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti ikut dalam permainan judi tersebut," terang Jupriadi, Rabu (10/9/2025).

Adapun enam pelaku yang diduga melakukan perjudian yakni M (29) warga Desa Batu Bintang, H (36) warga Desa Tagangser Daja, MZ (41) warga Desa Blaban, J (48) warga Desa Batu Bintang, HF (43) warga Desa Kapong, serta A (60) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Selain mengamankan para pelaku perjudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam jago, 10 meter kain, satu buah gelanggang, satu buah jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000. (rif)

"Terhadap enam pelaku tersebut akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.