
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (1/9/2025) dini hari.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, aksi pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas yang berjaga.
"Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Polisi bertindak cepat, dan pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, ditambah unggahan di akun media sosial pribadinya.
Tak butuh waktu lama, petugas memburu JRF dan menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.
Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta, namun terkendala biaya. Kekecewaan itu dilampiaskan dengan menyerang pos lantas menggunakan bom molotov.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jazuli menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
"Keamanan masyarakat adalah harga mati. Kami pastikan setiap aksi yang membahayakan akan ditindak tegas," pungkasnya. (maf/par/rev)