Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Aspal di Malang

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Aspal di Malang Kabid Humas dan Kasibdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan BB hasil penangkapan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali membongkar praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas () subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49).

MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas , Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas ,Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

"Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000," kata Kompol Gandi.

Sementara itu, Dirreskrimsus , Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa mengatakan, pihaknya juga mengamankan ratusan tabung 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.

Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat - alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO