Para saksi saat menjalani persidangan di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan berkedok pinjaman dengan bunga 0 persen yang mencatut nama Pemkot Surabaya memasuki agenda keterangan para saksi-aksi dan saksi korban digelar di Ruang CakrabPengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025).
Menurut salah satu saksi bernama Suci, warga Pakal awalnya para terdakwa Bramasta Afrizal Riyadi bersama rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas terpisah), mengumpulkan para pedagang UMKM di tiga wilayah Kelurahan Sememi, Kandangan dan Pakal untuk kemudian diberikan sosialisasi program pinjaman bunga lunak oleh Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:
Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo.
Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal.
"Kami rata-rata tergiur dengan perkataan terdakwa pinjaman online berbunga 0 persen difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku, " kata Suci dihadapan majelis hakim.
Apalagi, masih kata saksi saat dilakukan di Balai RW disediakan hadiah uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun.
"Para emak-emak UMKM tambah yakin terdakwa digunakan badan hukum berupa CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama, " jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




