
Namun Willy mengingatkan tingginya Jumlah Pekerja Informal menjadi salah satu masalah krusial. Ia mencontohkan di negara seperti Indonesia, India, dan Nigeria, lebih dari 50% pekerja tidak memiliki kontrak, jaminan kesehatan, atau perlindungan hukum.
Dampaknya pekerja tidak mendapatkan kepastian penghasilan dan tidak ada perlindungan secara hukum. Kerja rentan di sektor formal (Gig Economy).
"Contohnya pengemudi ojek online dan kurir digital yang tidak memiliki kepastian pendapatan maupun jaminan sosial, meskipun bekerja penuh waktu," ujar putra tokoh buruh, Jacob Nua Wea ini.
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI dalam forum ini mendapat kehormatan memberikan sambutan. Ia memberi perhatian pada kebijakan Indonesia yang melarang ekspor mineral mentah, khususnya nikel dan bauksit.
Dengan begitu menghadirkan kekuatan sekaligus tantangan dalam konteks ketenagakerjaan.
Dia menilai dari sisi positifnya. Alasannya, kebijakan ini telah mendorong industrialisasi hilir dalam negeri, sejalan dengan amanat konstitusi untuk memanfaatkan sumber daya alam bagi kepentingan umum.
Dengan demikian, menjadikan produsen bahan olahan seperti baterai kendaraan listrik dan memposisikan Indonesia secara strategis dalam rantai pasok global dan mendukung pengembangan industri hijau.
"Kebijakan ini juga telah mendorong investasi, seperti yang terlihat dalam pembangunan smelter di wilayah seperti Morowali dan Teluk Weda, yang berpotensi menciptakan lapangan kerja," pungkasnya. (mdr/van)