Tim Wakaf Kantah Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Massal di Desa Randupitu

Tim Wakaf Kantah Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Massal di Desa Randupitu Kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan. (Ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Tim Wakaf dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pasuruan, guna memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf masyarakat. Wakif yang hadir menyatakan ikrarnya dan menandatangani akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Selain Kepala Kantah Pasuruan, acara ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), KUA Kecamatan Gempol, serta Kepala Desa Randupitu. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam mendukung tertib administrasi pertanahan khususnya tanah wakaf, sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalisasi tanah wakaf untuk menjaga kemanfaatannya bagi umat secara berkelanjutan. Kantah Pasuruan akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam mendampingi proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah kerja. (afa/msn)