Tim Wakaf Kantah Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Massal di Desa Randupitu

Tim Wakaf Kantah Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Massal di Desa Randupitu Kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan. (Ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Tim Wakaf dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran di wilayah Kabupaten Pasuruan, guna memberikan kepastian hukum atas tanah- masyarakat. Wakif yang hadir menyatakan ikrarnya dan menandatangani akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Selain Kepala , acara ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), KUA Kecamatan Gempol, serta Kepala Desa Randupitu. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam mendukung tertib administrasi pertanahan khususnya , sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalisasi untuk menjaga kemanfaatannya bagi umat secara berkelanjutan. akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam mendampingi proses pendaftaran di seluruh wilayah kerja. (afa/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO