3 Raperda Disetujui DPRD, Wali Kota Vinanda Minta Tingkatkan Sinergi Wujudkan Kota Kediri Mapan

3 Raperda Disetujui DPRD, Wali Kota Vinanda Minta Tingkatkan Sinergi Wujudkan Kota Kediri Mapan (dari kediri) Wawali Kota Kediri, Gus Qowim, Wali kota Kediri Vinanda Prameswati, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh dan Wakil Ketua DPRD II M.Yasin. (Ist)

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Kediri dab Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, menyetujui bersama tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, yang digelar di Kantor DPRD Kota Kediri, Jumat (11/7/3025).

Sebelum melakukan persetujuan bersama, dilakukan penyampaian pendapat akhir oleh fraksi-fraksi, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

“Hari ini merupakan momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap tiga dokumen penting, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” kata Vinanda

Pada kesempatan ini, Vinanda menuturkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024, merupakan laporan resmi atas realisasi pelaksanaan anggaran, yang mencerminkan bagaimana kebijakan fiskal dan program kerja telah dijalankan.

Berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, Kota Kediri kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini, lanjutnya, bukan semata prestasi pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dari sinergi dan komitmen semua pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. 

Pemerintah Kota Kediri memberikan apresiasi atas kerja sama dan pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Kediri dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Kemudian dalam hal RPJMD Kota Kediri tahun 2025-2029, Wali Kota Kediri menuturkan penyusunan RPJMD tahun 2025–2029, merupakan bagian dari perencanaan strategis pembangunan jangka menengah daerah, yang akan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Kediri selama lima tahun ke depan.

Dokumen ini disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada visi-misi Wali Kota Kediri, serta sejalan dengan dokumen perencanaan nasional dan Provinsi Jawa Timur. Harapannya, RPJMD ini dapat menjadi pedoman yang realistis, responsif, dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Kediri.

Di akhir sambutannya, Vinanda menegaskan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial, hal itu merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Harapannya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terwujud guna menciptakan masyarakat Kota Kediri yang sejahtera, berdaya, dan berkeadilan sosial.

“Kami berharap, implementasi dari raperda ini mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi. Seperti penanganan fakir miskin, pemberdayaan masyarakat, perlindungan anak dan lanjut usia, serta pemenuhan hak sosial dasar bagi seluruh warga,” jelasnya.

Dirinya juga berharap semoga sinergi yang telah terbangun, dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Kota Kediri yang semakin maju, agamis, produktif, aman, dan ngangeni, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri yang menyampaikan pendapat akhirnya yaitu dari Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Dinayana Kristian. Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Imam Wihdan Zarkasyi. 

Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Siti Maimunah. Fraksi Gerindra disampaikan oleh Sriana. Fraksi PKB disampaikan oleh Afif Fachrudin, dan Fraksi Gabungan (Demokrat, PKS dan Hanura) disampaikan oleh Pujiono. Semua fraksi menyetujui ketiga raperda yang dibahas.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Kediri tahun anggaran 2024, Raperda RPJMD tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Lalu dilanjutkan penyerahan berkas oleh Ketua DPRD Kota Kediri kepada Wali Kota Kediri. (uji/van)