Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang P-APBD 2025

Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang P-APBD 2025 Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim saat menyampaikan nota Perubahan APBD 2025 dalam sidang paripurna.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Revisi anggaran ini disusun sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan regional, serta penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, dalam sidang paripurna menyampaikan bahwa perubahan APBD ini tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dan RKPD 2025.

Dikatakan juga bahwa, fokus utama tetap pada penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pemerataan layanan infrastruktur dasar, serta kebutuhan dasar unggul.

"Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp148,7 miliar atau sekitar 6 persen, dari semula Rp2,59 triliun menjadi Rp2,44 triliun," ungkap KH Imam Hasyim kepada awak media di Kantor yang baru, Kamis (10/08/2025).

Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pusat.

Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan sebesar Rp4,5 miliar atau 1 persen, dari Rp318,3 miliar menjadi Rp322,8 miliar.

"Kenaikan ini dinilai sebagai sinyal positif di tengah tekanan fiskal, meskipun kontribusinya terhadap total pendapatan masih terbatas," ujar Wabup Imam.

Sehingga sisi belanja juga mengalami penyesuaian. Total belanja daerah turun sebesar Rp134,6 miliar atau sekitar 5 persen, dari Rp2,83 triliun menjadi Rp2,70 triliun.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO