BPJS Kesehatan Soroti 21 Layanan Tidak Dijamin JKN, Termasuk Penyakit akibat NAPZA dan Alkohol

BPJS Kesehatan Soroti 21 Layanan Tidak Dijamin JKN, Termasuk Penyakit akibat NAPZA dan Alkohol Pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kriteria pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Kepala Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengimbau peserta JKN untuk memahami alur dan ketentuan layanan dalam program ini.

“Kami terus berupaya mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN, salah satunya melalui edukasi. Maka, edukasi menjadi kunci untuk memberikan pemahaman kepada peserta JKN terutama terkait dengan 21 kriteria pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Program JKN. Salah satu yang tidak dijamin adalah gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol,” paparnya pada Jumat (27/6/2025).

Ia pun berharap seluruh stakeholder serta fasilitas kesehatan mitra Kesehatan turut berperan aktif memberikan edukasi kepada peserta JKN, khususnya mengenai layanan yang termasuk dan tidak termasuk dalam tanggungan JKN.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Rumah Sakit Prima Husada Malang, Nur Maizadah, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya edukasi masyarakat seputar kebijakan ini.

“Pengobatan untuk kondisi yang disebabkan oleh konsumsi NAPZA dan alkohol sering kali membutuhkan penanganan yang berbeda dan lebih kompleks seperti rehabilitasi dan pemulihan jangka panjang. Menurut kami, kebijakan juga dimaknai sebagai upaya untuk memberikan sinyal bahwa penyalahgunaan zat dan alkohol adalah perilaku yang harus diminimalisir oleh masyarakat. Sehingga pengobatan bukan menjadi satu-satunya solusi tanpa disertai upaya pencegahan dan rehabilitasi,” ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO