
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus mendorong pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menjalin kerja sama bersama sejumlah toko, serta fasilitas layanan kesehatan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Pertemuan Dispendukcapil Kota Kediri.
Adapun mitra kerja sama yang terlibat di antaranya adalah Toko Seragam Amin, Toko Seragam Nurul Amin, Toko Komputer Mitra, dan Toko ATK Sahabat Baru. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho.
Ia menjelaskan, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan KIA bagi anak-anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari, sekaligus membantu perkembangan usaha para mitra.
“Perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk pelayanan Dispendukcapil kepada masyarakat agar mereka bisa merasakan manfaat langsung dari kepemilikan KIA. Ini juga bagian dari upaya kami untuk meningkatkan cakupan KIA sesuai arahan dari Mendagri,” ujarnya.
Disebutkan olehnya, capaian kepemilikan KIA di Kota Kediri tahun ini sudah menyentuh angka 98,77 persen. Menurut dia, anak yang memiliki KIA dapat memperoleh potongan harga sebesar 5 persen untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan diskon Rp50-100 ribu untuk pembelian laptop, komputer, atau printer.
Masa berlaku diskon di toko ATK selama satu bulan, sementara untuk pembelian perangkat teknologi hingga satu tahun.
“Syaratnya cukup menunjukkan KIA saat pembelian. Mumpung ini musim liburan sekolah dan kenaikan kelas, manfaatkan diskon ini sebaik-baiknya,” kata Marsudi.
Selain dengan toko, Dispendukcapil Kota Kediri juga menjalin kerja sama dengan Puskesmas Balowerti dan Klinik Pratama Rawat Inap dr. Vitis dalam hal penerbitan akta kelahiran.
“KIA merupakan bukti identitas anak sebagai bentuk perlindungan diri dan memberikan banyak manfaat untuk akses layanan publik. Jadi, kami permudah proses pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di fasilitas tersebut. Orang tua tidak perlu mengurus secara terpisah,” ucap Marsudi.
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum memiliki KIA untuk segera mengurusnya dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
“Pengurusan bisa dilakukan di Dispendukcapil, kelurahan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Kalau persyaratannya lengkap, prosesnya cepat, bahkan bisa selesai hanya dalam satu jam,” pungkasnya. (uji/mar)