Suasana berlangsungnya sidang perkara pemalsuan Pupuk DL 100 PT Bintang Timur Pasifik di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku pemalsuan pupuk yang juga Direktur PT. Pupuk Sentra Utama Gresik ( PSUG), Ismaryono diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Ismaryono didakwa atas perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT. Bintang Timur Pasifik sebanyak 3000 sak atau satu kontainer dalam sidang dengan agenda keterangan saksi.
BACA JUGA:
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap yakni Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo petugas dari Polairud Polda Jatim.
Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan dari pegawai PT. Bintang Timur Pasifik yang menyebutkan kalau pupuk merek DL 100 telah dipalsukan yang kemudian ditindak lanjuti.
Pada tanggal 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya ditemukan 3 kontainer berisi pupuk, satu kotener berisi pupuk DL 100 dan dua kontainer berisi pupuk DoNetaone.
"Dari pengakuan terdakwa rencananya pupuk dikirim ke Pontianak. Selain palsukan pupuk DL 100, pupuk merek DoNetone milik terdakwa juga belum ada izin dari Kementrian Pertanian," kata Eko saat memberikan kesaksian, Selasa (10/06/2025).
Sementara Sofyan menambahkan dari Tiga kotener itu semuanya pupuk, cuma beda merek. Untuk pupuk DoNetaone milik terdakwa belum keluar izin dari Kementrian Pertanian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




