Gagalkan Aksi Perdagangan Orang, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Warga sebagai Tersangka

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto. Mulanya, pada 1 Juni 2025 pihaknya mendapat laporan ada dua wanita inisial YK asal Cirebon dan NS asal Nganjuk mengaku disekap di rumah milik Sulastri di Kedunganyar. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah didalami, ternyata perbuatan Sulastri dan dua orang rekannya lebih mengarah pada dugaan TPPO. Orang yang akan diberangkat menjadi pekerja imigran non-prosedural sengaja dikekang sehingga sulit lolos dari komplotannya.

Sulastri bersama rekannya menggunakan modus menampung dahulu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka menguruskan paspor dan surat sehat, namun selama ditampung, barang-barang pribadi korban disita, dan dilarang interaksi dengan orang luar.

Teganya lagi, jika calon tenaga kerja berniat membatalkan keberangkatan, maka dipaksa membayar uang hingga jutaan dengan dalih sebagai ganti biaya uang makan. Karena kebanyakan korban tidak memiliki cukup uang, mereka terpaksa menurut berangkat menjadi imigran gelap.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: