Setelah melalui proses panjang, lanjut Antonius, dimulai dari proses pendetensian pada tanggal 2 Oktober 2024 di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kediri.
Pada tanggal 22 Januari 2025 hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Pemindahan ke Lapas Kediri dalam rangka proses penahanan untuk menandai dimulainya pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menjalani proses persidangan terkait pelanggaran hukum keimigrasian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Diterangkan Antonius, dalam proses persidangan, RCB terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu: "Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).










