Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Florawisata Santerra de Laponte yang sempat viral di sosial media karena memicu kemacetan di jalur utama penghubung Kota Batu dan Pujon ditengarai tidak mengantongi izin yang lengkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang langsung meminta Pemkab Malang untuk melakukan penyegelan tempat wisata yang berdiri sejak 2019 tersebut.
BACA JUGA:
- Manajemen Baru Wendit Tuntaskan Sisa Pembayaran Vendor Audio dan CCTV
- Alun-Alun Merdeka Kembali Dibuka, DLH Kota Malang Perketat Pengawasan
- Grand Mercure Malang Hadirkan Tema Fur and Fiction di Perayaan Tahun Baru 2026
- Tuai Sorotan, Pekerja Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Malang Tanpa Alat Keselamatan Lengkap
“Kami menerima laporan kalau temen-temen dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Zulham menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra. Antara lain, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarai bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.
Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.
“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang, kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara, lha rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” ucap Zulham.
Selain pelanggaran diatas, ia menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra.
Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




