Menteri Nusron saat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumbar. (Ist)
PADANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (30/4/2025).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat.
BACA JUGA:
- Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Pesan Agar Jabatan Tidak Digunakan untuk Pamer
- Terus Jalankan Program Reforma Agraria, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Perpanjangan HGU
- Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN
- Serahkan Sertifikat, Nusron Wahid Komitmen di Era Prabowo PR Bidang Pertanahan Harus Selesai
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan hak ulayat melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah yang teradministrasi dengan baik.
“Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk. Tidak boleh ada orang lain menyertifikatkan. Tidak boleh ada orang lain yang nanti menggadaikan atau mengerjasamakan tanpa persetujuan tetua-tetua ataupun pengurus kampung adat setempat,” ujar Menteri Nusron di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus-kasus di daerah lain.
“Riau hak adat Melayu-nya, tanahnya tidak pernah dipetakan, tidak pernah didaftarkan, dan tidak pernah diukur. Karena kekuatan fisik adatnya tidak kuat, maka banyak sekali kemudian dirambah atau diambil Hak Guna Usaha (HGU)-nya oleh korporasi, PT, atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan korporasi atau perusahaan. Kami tidak ingin kejadian di Riau terjadi di Sumatera Barat,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




