Kolase foto Bupati dan Kepala Dinkes Kabupaten Malang.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Setelah setahun lamanya Wiyanto Wijoyo mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang yang dicopot jabatannya oleh Sanusi, Bupati Malang kini mulai menemui titik terang.
Perihalnya, gugatan yang dilayangkan Wiyanto Wijoyo kepada Bupati Malang melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah ditetapkan putusan banding dengan Nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu.
Poin-poin pokok perkara dari PTUN Surabaya:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Drg.Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.;
3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat (Bupati Malang) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.;
4. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Pembanding/ Penggugat dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau Jabatan lainnya yang setara.
Dengan keputusan PTUN Surabaya tersebut, maka Bupati Malang diwajibkan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan.






