Dishub Surabaya Tindak Jukir Liar di Sejumlah Toko Modern

Dalam penindakan kali ini, Pemkot Surabaya menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Jeane menyebutkan, pelaksanaan penertiban dan pengamanan kali ini dibagi menjadi dua regu di dua wilayah sekaligus.

Dari 16 toko modern tersebut, lanjut Jeane, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang jukir liar. Tidak hanya itu, dalam penindakan ini tim gabungan juga menyita sebanyak 18 KTP dan 3 rompi jukir yang masa aktifnya telah kadaluarsa. Dalam penindakan ini, para jukir yang terjaring terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.

“Nah, penindakan terhadap 18 jukir tersebut selanjutnya kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada jukirnya,” ujar Jeane.


Dishub Surabaya Tindak Jukir Liar di Sejumlah Toko Modern - Halaman 2