Barang bukti dan tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dua dari empat orang pelaku pencurian tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo berhasill damankan polisi.
Dari pengakuan kedua tersangka, setidaknya sudah 3 kali melakukan pencurian bersama dua tersangka lain yang masih DPO.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
Pencurian ketiga terungkap saat salah satu tersangka AFR (34) diamankan kedua saksi yang memergoki aksi empat orang tersangka memasuki lokasi sekitar pukul 11 malam.
"Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Balongbendo dengan menyerahkan tersangka AFR. Setelahnya, satu tersangka lagi FS sebagai satpam gudang pabrik berhasil ditangkap, akan tetapi dua tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya tersangka AFR dkk. telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel di lokasi sama berkat bantuan salah satu tersangka yang sebagai satpam pabrik.
Pertama pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter.
Kedua pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Lalu ketiga pada 3 April 2025 telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel, tembaga dengan panjang 9 sampai 12 meter.
Terhadap dua orang tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo, atas perbuatannya dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




