JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Seorang penjual nasi goreng diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menyita barang bukti seberat 77,63 gram dari tangan tersangka.
Data yang didapat, tersangka bernama FDA alias Gendut (29), warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang ditangkap di rumahnya pada awal Ramadan. Ia juga seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Penangkapan tersangka dari penyelidikan anggota yang mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Bulan Ramadan," ucapnya, Jumat 14/03/25.
Saat dilakukan penyidikan, Gendut mengaku serbuk haram didapatkan dari seseorang di Jombang yang kini masih diburu petugas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




