SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku curanmor di rumah kos dengan modus menjadi penghuni kos berhasil di tangkap Polsek Wiyung, Surabaya.
Pelaku inisial RS (24) warga Jl. kapas Gading Madya ditangkap setelah hampir 8 bulan menjadi DPO.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
RS yang keseharian sebagai penjual kopi keliling (Barista) ini melakukan aksi pencurian pada 25 April 2024, dan berhasil ditangkap pada 31 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, saat kos disekitaran Bulak Banteng.
Tersangka melancarkan aksinya dengan menjadi penghuni kos terlebih dahulu di Jl. Karang Jaya Wiyung dan mengincar sepeda motor target
Halaman:










