Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Kortas Tipikor Polri Amankan 109 Dokumen

Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Kortas Tipikor Polri Amankan 109 Dokumen Penyidik dari Kortas Tipikor Polri saat usai menggeledah Kantor PTPN XI di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menggeledah gedung PT Multinas di Jalan Kedung Cowek No. 94, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan yang berlangsung intensif dari pukul 11.30 WIB hingga 20.00 WIB ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, milik XI.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Rahmad, salah satu penyidik dari Dittipidkor Bareskrim , menjelaskan bahwa PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan tender proyek tersebut. 

Penggeledahan difokuskan pada pencarian barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

"Kami dari Dittipidkor Bareskrim , Kortas Tipikor . Jadi, kami menangani perkara itu, dan sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu," ujarnya usai melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan 109 dokumen yang disita dan dimasukkan ke dalam empat boks. Meskipun demikian, hingga saat ini Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka. Rahmad menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi kunci dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, yang berjalan dari tahun 2016-2022, menelan biaya fantastis. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO