Dalam vonisnya, hakim menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara," ucap Iksan saat membacakan amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.
"Menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak," lanjutnya.










