Baru! Faktur SPT Pajak PDF di Coretax Kosong? Begini Cara Mengatasinya

Baru! Faktur SPT Pajak PDF di Coretax Kosong? Begini Cara Mengatasinya Coretax by DJP

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Salah satu kendala terbaru wajib pajak saat menggunakan adalah faktur pajak PDF yang kosong.

Berikut ini adalah cara terbaru untuk mengatasi faktur pajak PDF yang kosong atau tidak sesuai bagi pengguna yang akan melaporkan SPT tahunan.

Aplikasi besutan diharapkan memudahkan para wajib pajak untuk mengunggah berkas atau melapor SPT tahunan.

Sebelum mengetahui solusi kendala tersebut, pastikan Anda mengalami salah satu kendala ini.

Permasaaan Utama File Faktur Pajak

Dari berbagai laporan yang diterima, terdapat tiga permasalahan utama terkait file PDF faktur pajak atau bukti potong:

  • Dokumen Kosong – File PDF yang diunduh benar-benar kosong (berwarna putih) meskipun faktur pajak atau bukti potong sudah diisi dengan benar.
  • PDF Gagal Ter-generate – Sistem tidak berhasil menghasilkan file PDF sehingga tidak dapat diunduh.
  • Isi PDF Berbeda dengan Data Asli – Nilai dalam PDF yang dihasilkan tidak sesuai dengan data yang telah dimasukkan, misalnya jumlah yang seharusnya Rp100.000 justru berubah menjadi nilai lain.

Solusi Faktur Lapor SPT Pajak Kosong

Untuk mengatasi masalah tersebut, terdapat tiga solusi utama yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi dan urgensi kebutuhan:

1. Melakukan Penggantian Dokumen

Jika dokumen sangat mendesak dan harus segera diberikan kepada lawan transaksi untuk proses penagihan, maka wajib pajak disarankan untuk melakukan penggantian faktur pajak atau bukti potong PPh.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO