Wali Kota Kediri Terbitkan SE Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri

Wali Kota Kediri Terbitkan SE Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri Vinanda Prameswati

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali , Prameswati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat tata tertib waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama bulan suci .

"Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan dan Hari Raya Idulfitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," ujar Wali, sapaan akrabnya, Minggu (2/3/2025).

mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya.

Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa .

Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha , usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 - 24.00 WIB.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO