Vinanda Prameswati
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat tata tertib waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:
- Jembatan Kaliombo I Tutup Total hingga Desember 2026, Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalin
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp1,819 Miliar untuk Masyarakat Kota Kediri
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
"Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," ujar Wali, sapaan akrabnya, Minggu (2/3/2025).
Vinanda mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya.
Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha panti pijat, usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 - 24.00 WIB.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




