Karaoke Bodong di Ngawi Bebas Beroperasi

Karaoke Bodong di Ngawi Bebas Beroperasi Situasi saat RK disegel terakhir kali pada bulan Juli 2015. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Meski tak mengantongi izin, kebaradaan sejumlah tempat karaoke atau kerap disebut rumah kaca (RK) bebas beroperasi di wilayah . Beberapa tempat karaoke sudah dilakukan penyegelan, namun selang beberapa hari kemudian RK tersebut kembali beroperasi.

Hal ini dikeluhkan Satpol PP Kabupaten selaku penegak perda. Mereka merasa tidak dianggap lantaran penyegelan yang dilakukan dianggap angin lalu oleh pengelola karaoke.

Seperti yang dilakukan RK yang terdapat di depan Polsekta . Sebelumnya, pihak Satpol PP dan Polsekta sudah melakukan razia hingga penutupan lantaran tidak mengantongi izin, namun tidak membuat pengelola jera.

Kasie Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten , Broto mengatakan, para pengunjung dan pemandu lagu yang keluar masuk sudah tidak takut atau malu-malu lagi keluar masuk tempat tersebut. ''Kita seolah olah dianggap tidak ada," katanya.

Pantauan di lapangan menyebutkan, tempat karaoke ilegal yang berlokasi di daerah Dungus Karangasri tersebut tetap beroperasi mulai pukul 23.00 WIB. Akibatnya, beberapa warga merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

"RK masih tetap buka karena setiap hari apalagi kalau malam hari banyak pengunjung maupun pembandu lagu yang keluar masuk," ujar warga setempat, kemarin. Menurutnya, saat sore hari, tempat tersebut dibuat ajang minum minuman.

Meski demikian, para penegak hukum tidak mampu untuk mengambil tindakan apa-apa meski lokasinya hanya beberapa meter dari Polsekta dan tepat berhadapan dengan kantor Kecamatan . ''Selama ini hanya penyitaan, setelah itu beroperasi lagi dan tidak ada niatan untuk mengurus perijinan,'' ujarnya.

Hal ini dibenarkan Kadin Yan Mas Pemkab , Yusuf. menurutnya selama ini tidak ada pengajuan ijin untuk tempat hiburan karaoke. ''Hanya ada tiga karaoke yang sudah mengajukan izin di , selebihnya belum,'' katanya.

Kapolsekta , AKP Lilik Sulastri mengatakan, permasalahan perijinan yang menangani Satpol PP, sedangkan pihak kepolisian hanya melakukan pengamanan apabila ada keluhan dari masyarakat sekitar. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO