Juga kategori Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.
Sedangkan untuk Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Sedangkan Pertunjukan rumah Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib / berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya / Tarawih).
Pelaku usaha bioskop maupun Bilyar dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman berakohol selama Bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M.










