Soal Kabar Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Tidak Benar

Soal Kabar Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Tidak Benar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

BANGSAONLINE.com - Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wahid menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Menteri , saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Sejak awal polemik mencuat di masyarakat, Menteri dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas /Kepala BPN.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO